Find Us On Social Media :

Duit Rp 10 Juta Dibagikan Pemerintah Buat Konversi Motor Listrik Cepat Siapkan KTP, STNK dan BPKB

By Ahmad Ridho, Rabu, 3 Januari 2024 | 09:45 WIB
Pemerintah memberikan subsidi Rp 10 juta untuk konversi motor listrik, syarat mudah siapkan KTP, STNK dan BPKB motor bensin. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah bagi-bagi duit Rp 10 juta buat konversi motor listrik, syaratnya mudah.

Peminat atau masyarakat yang akan melakukan konversi motor bensin jadi motor listrik segera siapkan KTP, STNK dan BPKB.

Jangan kelamaan kesempatan langka mengubah motor dibiayai pemerintah.

Motor yang sudah tidak terpakai lebih baik dikonversi jadi motor listrik sekarang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif insentif konversi motor listrik dari sebelumnya Rp 7 juta, menjadi Rp 10 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, peraturan tersebut juga membatasi biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.

Artinya, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi motor listrik maksimum Rp 7 juta.

Biaya ini diperlukan untuk membeli battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Baca Juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Nambah Jadi Rp 10 Juta, Ini Batas Kapasitas Mesin Motor yang Bisa Dikonversi

Baca Juga: Cerita Bengkel Konversi Motor Listrik Lamanya Urus Surat-surat Tidak Sesuai Janji Pemerintah

Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa penerima bantuan insentif motor listrik konversi bukan hanya berlaku untuk perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok, masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Bantuan ini akan diberikan kepada 50.000 unit motor listrik untuk tahun anggaran 2023, dan 150.000 unit motor listrik untuk tahun anggaran 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa keterbatasan suplai baterai masih menjadi halangan utama dalam program konversi motor berbahan bakar minyak ke listrik.

Oleh karenanya, salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi itu masih sangat kecil, jauh dari harapan.

Maka, diperlukan hal-hal yang akhirnya dalam mengakselerasi penyaluran komponen baterai.

"Kuncinya adalah ketersediaan baterai listrik yang memang terbatas sekali, harus ada kepastian mengenai keberadaan stok baterai listriknya karena kita belum bisa bikin sendiri," kata Arifin, dalam siaran langsung Rapat Kerja Bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).

Berikut ini ketentuan konversi motor listrik seperti yang tertera di laman Dirjen EBTKE Kementerian ESDM:

1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar

2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)

Baca Juga: Asyik Konversi Motor Biasa Jadi Motor Listrik Dibayarin Rp 10 Juta Oleh Pemerintah

3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya koversi

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon

6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan

8. LVI melakukan verifikasi

9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi

Berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:

1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik

Baca Juga: Mulai Rp 13 Jutaan Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik atau Konversi dari Motoriz, Syaratnya Gampang Bro

2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi

3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC

4. Kondisi motor laik jalan

5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi 7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta"