Find Us On Social Media :

Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

By , Selasa, 13 Mei 2025 | 14:10
BPKB dan STNK jadi syarat perpanjang pajak motor tahunan ternyata tanpa BPKB masih bisa dilakukan ketahui caranya. (FB Rizky Dwi Anto)

MOTOR Plus-online.com - BPKB jadi salah satu syarat perpanjang pajak motor tahunan.

Tanpa BPKB karena masih digadai perpanjang pajak motor tetap bisa dilakukan ketahui caranya mudah.

Perpanjang pajak kendaraan yang harus disiapkan adalah KTP pemilik, STNK dan BPKB.

Proses perpanjangan pajak dengan syarat di atas biasa dilakukan secara off line atau langsung di kantor Samsat.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri harus dibayarkan secara rutin setahun sekali.

Jika tidak dibayarkan apalagi sampai 7 tahun berturut-turut, data kendaraan akan diblokir.

Karena itu motor atau mobil yang datanya sudah dihapus atau diblokir jadi kendaraan bodong.

Lalu apakah bisa tanpa BPKB memperpanjang pajak motor?

Hanya dengan menyiapkan KTP dan STNK proses pembayaran pajak motor tahunan tetap bisa dilakukan ketahui caranya.

Baca Juga: Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Baca Juga: Jangan Kaget Perpanjang Pajak Motor Wajib Sertakan Bukti Ini Tak Hanya STNK, KTP dan BPKB Bikers Harus Ingat

Tanpa BPKB perpanjang pajak motor bisa dilakukan melalui online.

Ketika melakukan pembayaran melalui online syarat yang harus disiapkan hanya STNK asli dan KTP pemilik tanpa harus ada BPKB.