Find Us On Social Media :

Jadi Semangat Perpanjang STNK, Pajak Progresif Dihapus di 17 Provinsi Ini Daftarnya

By Galih Setiadi, Kamis, 29 Februari 2024 | 07:25 WIB
Kode yang menunjukkan pajak progresif, jangan sampai belum tahu saat perpanjang STNK. (Wartakota)

Melansir situs resmi Samsat Sleman, Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.

Misalnya untuk DKI Jakarta, aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang berlaku per 5 Januari 2025 nanti.

Menggantikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Berikut besaran pajak progresif di DKI Jakarta: