Find Us On Social Media :

Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Mati Usai Libur Nyepi 2024 Enggak Ada Biaya Lain-lain?

By Galih Setiadi, Rabu, 13 Maret 2024 | 12:05 WIB
Gambar ilustrasi. Perpanjang SIM mati setelah libur Nyepi 2024 kena biaya Rp 75 ribu saja? (Kolase Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Fakta perpanjang SIM mati perhatikan syarat yang harus dipenuhi.

Dengan uang Rp 75 ribu perpanjang SIM mati setelah libur Nyepi 2024 apakah ada biaya yang lain?

Kabar penting buat brother nih, coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.

Kalau sudah habis antara tanggal 11 dan 12 Maret 2024, bisa perpanjang di hari ini, Rabu (13/3/2024).

Bukan tanpa alasan, Satpas dan Gerai SIM di Jakarta tutup selama dua hari.

Seperti pada pengumuman Polda Metro Jaya lewat akun media sosial resminya.

"Tanggal 11 s.d 12 Maret 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulisnya pada fitur Instagram Story.

Program dispensasi SIM selama libur Hari Raya Nyepi 2024. (X/TMCPoldaMetro)

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 s.d 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjang SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Baca Juga: Cuma Perlu Syarat Ini Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja Walaupun Beda Wilayah

Ingat, dispensasi hanya berlaku bagi masa berlaku SIM yang habis di tanggal tersebut ya.

Buat brother yang akan perpanjang SIM, siapkan beberapa dokumen seperti:

Untuk formulir pengajuan perpanjang SIM, bisa didapat saat brother berada di lokasi.

Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Tarif perpanjang SIM C untuk kendaraan roda dua seperti motor Rp 75.000.

Belum termasuk cek kesehatan sebesar Rp 35.000 yang boleh dilakukan dari luar.

Namun, akan dicek lagi di klinik polres tanpa biaya tambahan, bro.

Kemudian, untuk biaya tes psikologi dikenakan sebesar Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000, namun untuk AKDP tidak diwajibkan.

Rincian biaya perpanjang SIM, Rp 75 ribu belum termasuk lain-lain. (GridOto.com/Adam Samudra)

Kalau ditotal, biaya perpanjang SIM C Rp 170.000 tanpa asuransi, atau Rp 220.000 kalau menggunakan AKDP.

Nah tunggu apalagi, brother yang masa berlaku SIM-nya habis di 2 tanggal tersebut, saatnya mengurus hari ini ya.