Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak 2025 Buat Kendaraan yang Diblokir, Cepat Urus

By Galih Setiadi, 2025-04-14 13:15:00
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025, yang diblokir enggak usah sedih. (Kolase TibunPontianak)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar bagus buat para pemilik kendaraan yang diblokir, tetap bisa ikut pemutihan pajak 2025.

Syarat dan cara ikut pemutihan pajak 2025 buat kendaraan yang diblokir, cepat urus mumpung bisa nih, bro.

Seperti yang brother tahu, program pemutihan pajak 2025 digelar beberapa provinsi di Indonesia.

Seperti yang diadakan di Jawa Barat, yang memberikan beberapa keringanan, seperti menghapus tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sehingga hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja, yang bisa diurus secara online dan offline.

Buat brother yang kendaraannya sudah diblokir, jangan sedih dulu, tetap bisa mengikuti program ini.

Seperti pada salah satu postingan akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

"Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis akun tersebut.

FAQ kendaraan diblokir tetap bisa mengikuti pemutihan pajak 2025 di Jawa Barat. (Instagram.com/bapenda.jabar)

Baca Juga: Berkah Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Buat yang Belum Urus, Mati 16 Tahun Cuma Bayar Segini