Sebanyak 43 Pembalap Liar Terjaring Polisi

Hendra - Rabu, 7 Juni 2017 | 16:11 WIB

Pada razia balap liar yang dilakukan usai shalat Subuh, pihak kepolisian dibantu TNI dan masyarakat gampong mengamankan 75 kenderaan roda dua dan 8 unit kenderaan yang ditinggal kabur pemiliknya.

Kapolresta Banda Aceh menghimbau kepada warga yang sepeda motornya diamankan untuk menunjukkan kelengkapan surat dan fisik sepeda motor seperti kaca spion dan tidak memakai knalpot blong.

“Motor harus seperti baru keluar dari Showroom semua fisik kenderaan lengkap. Jika tidak kenderaan tidak akan kita keluarkan,” tegas Saladin.

Selain melengkapi surat kenderaan, pembalap liar yang motornya ditangkap harus membuat surat pernyataan dari orang tua serta dibubuhi tandatangan Keuchik dan Tuha Peut setempat agar kenderaanya bisa dibawa pulang.

Salah satu orang tua pembalap liar, Rusliadi mengatakan tindakan kepolisian yang dilakukan sudah sangat tepat dalam menertibkan remaja agar tidak kebut-kebutan dijalan raya yang bisa mengundang bahaya baik diri sendiri maupun orang lain.

“Kami orang tua mendukung upaya polisi dalam melakukan razia balap liar, dengan adanya kejadian ini, kami selaku orang tua bisa lebih mengawasi anak kami agar tidak ngebut di jalan raya,” katanya.

Sedangkan Keuchik Gampong Kajhu, Syahril mengatakan atas kejadian ini, pihaknya selaku perangkat desa akan melakukan sosialisasi kepada orang tua untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya.

“Kita harapkan agar orang tua bisa membimbing anaknya tidak melakukan balap liar serta tidakan kriminal lainya. Dengan adanya pengawasan dari orang tua dan didukung oleh aparatur desa, mudah-mudahan mereka bisa diarahkan ke jalan yang benar,” imbuhnya.(www.motorplus-online.com)

Source : MOTOR Plus
Penulis : Hendra
Editor : Hendra




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular