Heboh! Honda CB Modifikasi Bakal Ditindak Oleh Polisi, Waduh..

ARSN - Minggu, 18 Maret 2018 | 09:39 WIB
Fikri Ahmad (via Bike Bound)
Honda CB100 K5 1981 besutan Fikri Ahmad

Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.

Dalam aturan dijelaskan, motor kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan maksimal 80 desibel.

Baca Juga: Alasan Modifikasi Motor Bagian Tangki Dilarang Isi Pertalite Disampaikan Pihak Pertamina di Daerah ini 

Sedangkan jika mesin lebih dari 175 cc, standar kebisingan sebesar 83 desibel.

Jadi gak pasti ditilang kan pak?

Penulis : ARSN
Editor : ARSN




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular