Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dengan ETLE, Pemotor Harus Waspada

Ahmad Ridho - Senin, 1 Oktober 2018 | 20:43 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi CCTV untuk tilang elektronik (e-TLE)

(BACA JUGA:  Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)

Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi Android," katanya.

Budiyanto melanjutkan, sistem e-tilang berbeda jauh dengan sistem ETLE.

Nantinya kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA: Bikin Tenaga Mesin Drop, Komponen Ini Sering Disumpal Mekanik, Supaya Apa?)

Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar dia.

Bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

Budiyanto mengatakan, sistem baru yang akan diuji coba di ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada Oktober ini diharapkan jauh lebih efisien dari sistem e-tilang yang telah diterapkan sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dan ETLE",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular