Ketemu Jalan Rusak Tapi Enggak Ada Rambunya? Tuntut Saja!

Fadhliansyah - Senin, 10 Desember 2018 | 08:55 WIB
Tribun Jabar
Jalan rusak di depan alun-alun Lembang

Pasti Belum Pada Tahu, Dengan Motor Ini M Fadli Memulai Karier Balapnya

"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah, agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," tutupnya.

Djoko menuturkan para pengendara pun diimbau berhati-hati.

Hujan dan banjir membuat sejumlah jalan rusak.

Sambil menunggu perbaikan, kehati-hatian diutamakan.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular