Warga Semarang Ketakutan Teror Kain Api Hanguskan Motor dan Mobil, Polda Jateng Siap Lakukan Ini

Ahmad Ridho - Rabu, 6 Februari 2019 | 08:44 WIB
Instagram/@infokejadiansemarang
Dua motor korban teror kain api di Semarang.

MOTOR Plus-online.com - Polda Jateng menerjunkan 450 personil untuk memburu pelaku teror pembakaran kendaraan di Kota Semarang.

Personil ini diperbantukan untuk Polrestabes Semarang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyebutkan, pihaknya juga telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memberantas aksi teror ini.

Satgas dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Baca Juga : Video Tukang Ojek Jadi Sasaran OPM di Papua, Sugeng Efendi Ditembak Mati di Toko Kelontong

Baca Juga : Takut Marc Marquez Berbuat Nekat, Ban Motor Honda Langsung Dibongkar, Kenapa Nih?

"Secara simultan Polda Jawa Tengah memberikan backup kepada Polrestabes Semarang, ada 450 personil yang kita perbantukan," sebut Condro saat acara Antisipasi dan Deteksi Dini serta Penanganan Gangguan Kamtibumtranmas melalui Pengamanan Swakarsa Masyarakat bersama Pemerintah, TNI, dan Polri di TBRS Semarang, Senin (4/2/2019).

Selain personil kepolisian, ia meminta kepada masyarakat untuk mengamankan lingkungan tempat tinggalnya.

Peran masyarakat dalam menjaga keaman dapat diaplikasikan melalui sis kampling.

Menurutnya, pelaku teror yang akhir-akhir ini terjadi bertujuan membuat resah masyarakat Kota Semarang.

Baca Juga : Booming Motor Yamaha Aerox Pasang Monosok, Bahaya Gak Sih Saat Menikung atau Ngebut?

Tidak ditemukan motif ekonomi dalam setiap aksi yang dilancarkan.

Hal ini dibuktikan dengan tidak ada materi yang diambil oleh pelaku.

"Tidak ada yang berlatarbelakang faktor ekonomi karena tidak barang yang dicuri.

Kemudian tidak ada latar belakang dendam pribadi, korbannya mengaku tidak ada yang punya musuh, warga kita baik semua," tuturnya.

Baca Juga : Perombakan Besar di Tim Yamaha Bikin Penggemar MotoGP Kaget, Begini Kata Lin Jarvis

Ia menyebutkan, pelaku teror pembakar kendaraan selama ini menyasar korban kelas menengah ke bawah.

Pelaku selalu beraksi di lingkungan dengan tingkat pengamanan rendah dan tanpa dilengkapi kamera CCTV.

Condro meminta, masyarakat untuk menjalankan rekomendasi pengamanan lingkungan dari kepolisian.

Masyarakat diminta mangaktifkan kembali sis kampling, memasang portal dengan menerapkan sistem satu pintu keluar dan masuk saat malam, dan memasang kamera CCTV.

Baca Juga : Warga Serang Geger, Video Pemotor Sok Jagoan Gak Terima Ditilang, Ajak Duel dan Ludahi Polisi

"Saya tadi cari di Google harga kamera CCTV itu cuma Rp 228 ribu.

Setiap satu RT bisa dipasang satu kamera, manfaatnya banyak tidak hanya untuk sekarang," katanya.

Dari data kepolisian, hingga hari ini di Kota Semarang telah terjadi kasus pembakaran kendaraan di 17 TKP.

Jumlah kejadian di Kecamatan Ngaliyan paling banyak dengan 5 kejadian.

Baca Juga : Ngeri! Begini Akibat yang Terjadi Kalau Naik Motor Matic Sering Nahan Gas

Sebanyak 11 mobil dan 10 sepeda motor menjadi korban.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, pihaknya akan menggerakkan jajaran di bawahnya untuk menjalankan rekomendasi dari kepolisian.

Ia mengajak masyarakat Kota Semarang terlibat melakukan pengamanan.

"Portal dan CCTV akan kita penuhi dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga : Gerombolan Begal Motor Ini Sadis Membacok Hingga Korban Tewas

Saya rasa yang paling penting keterlibatan masyarakat menjaga wilayahnya. Banyak pos kampling tapi tidak dimanfaatkan ya percuma," katanya.

Hendi, sapaan akrabnya menyebutkan, rutin berkoordinasi dengan Forkompinda di Kota Semarang membahas kasus pembakaran kendaraan bermotor.

"Kuncinya kebersamaan, kalau masyarakat Kota Semarang bersatu insyaallah kasus ini akan cepat terungkap," ucapnya.

Source : Tribun Jateng
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular