Mau Ganti Knalpot Standar? Tau Enggak Batas Kebisingannya Berapa dB

Indra GT - Kamis, 21 Maret 2019 | 16:25 WIB
Arseen / MOTOR Plus Online
Ilustrasi knalpot racing.

Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

"Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" ujar Kompol Muhammad Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000" ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2019).

Knalpot racing bisa menimbulkan kebisingan saat pengendara melintas di jalan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modifikasi Knalpot Motor, Siap-siap Didenda Rp 250.000", 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular