Konsumen Teriak Tarif Ojek Online Kemahalan, Kemenhub Akan Lakukan Survei

Reyhan Firdaus - Jumat, 3 Mei 2019 | 17:20 WIB
Ilustrasi Gojek dan Grab

MOTOR Plus-online.com - Sejak 1 Mei 2019, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk ojek online.

Keputusan ini diatur, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sayangnya, tarif baru ojek online ini, dinilai sebagian masyarakat terlalu mahal.

Dari keluhan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan melakukan survei terkait tarif baru ojek online tersebut.

Baca Juga : Motor Baru Sekarang Harus Register Nama Dan Email Untuk Unlock Mode Agar Mesin Hidup Normal

Baca Juga : Terbongkar Lima Kelebihan Pertamax Dibanding Premium dan Pertalite Kenapa Harganya Lebih Mahal

"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu," tukasnya, dikutip dari Kompas.com.

Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," sebutnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (2/5/2019).

Menhub menyebut, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak.

Dimulai dari operator, pengendara, sampai konsumen.

Namun, dia juga membuat pengakuan bahwa tarif baru ojek online ini, tidak menampung aspirasi konsumen.

"Dari awal saya merasa, ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," ungkapnya.

Oleh karena itulah, Kemenhub akan lakukan survei untuk mendengar aspirasi.

Terutama dari para konsumen, terkait tarif baru ojek online tersebut.

Baca Juga : Gimana Cewek Gak Klepek-klepek, Segini Harga Helm yang Dipakai Ariel Noah Saat Turing ke Salatiga

Penetapan tarif baru ojek online sendiri, terbagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari Zona I, yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Lalu Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga : Warga Irak Kasih Solusi Honda PCX Gredek Akali Dari Mangkuk CVT

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya, dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai Rp 10.000.

Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya, sedangkan tarif batas atasnya Rp 2.500.

Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100, dan tarif batas atasnya Rp 2.600.

Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000, sampai dengan Rp 10.000.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Dinilai Mahal, Menhub Mau Bikin Quick Count",

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular