Banyak yang Suka Melanggar, Polisi Akan Tetap Tilang Pengendara yang Bandel di Hari Lebaran

Fadhliansyah - Selasa, 4 Juni 2019 | 14:05 WIB
@tmcpoldametro
Ilustrasi Polisi melakukan tilang


MOTOR Plus-online.com - Menjelang hari lebaran, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengatakan akan tetap menindak tegas para pengguna jalan yang melanggar lalu lintas di hari raya Idul Fitri 2019 besok.

Karena menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Yusuf, banyak pengendara berasumsi hari lebaran itu bebas tilang.

Jadi, pihak kepolisian akan tetap menilang para pelanggar lalu lintas di hari raya Idul Fitri.

Terutama pelanggaran yang bisa membahayakan pengendara tersebut, seperti tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Waduh, Pengendara Mobil Cari Rider Yamaha NMAX, Ada Yang Janggal, Malah Jadi Bulan-bulanan

Baca Juga: Menyayat Hati, Curahan Kesedihan Kekasih Biker Karawang yang Tewas Saat Tinggal 27 Km ke Kampung Halaman

"Tidak ada istilah lebaran bebas tilang. Kami akan menindak pelanggaran yang ada, apalagi pelanggaran yang fatalitas kecelakaan dapat berakibat fatal sampai kepada kematian," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskannya, jenis pelanggaran warga saat berkendara di hari raya Idul Fitri berbeda-beda.
Beberapa di antaranya ialah tidak memakai helm, berboncengan tiga, hingga tidak menuruti aturan rambu-rambu lalu lintas.

Masih menurutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya akan dibantu dengan CCTV yang sudah terpasang di 16 titik di Kota Makassar.

Baca Juga: Video Detik-detik Pemotor Yamaha NMAX Ditabrak Toyota Avanza, Korban Terlempar dari Motor

"Tetap berfungsi untuk pengamatan melalui CCTV lewat monitoring centre yang ada di Mako Polrestabes, dan akan tetap melakukan penindakan secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," kata dia.

Yusuf juga mengimbau untuk tidak mudik dengan menggunakan kendaraan bak terbuka yang diisi dengan banyak orang.

Karena menurut Yusuf, kendaraan seperti ini dapat menyebabkan fatalitas yang besar jika mengalami kecelakaan.

Yusuf mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga: Keren, Komunitas Motor Cobar RX-King Ajak Mudik Bareng Anggotanya Naik Motor

Namun, hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat sehingga membutuhkan waktu untuk mengubah kebiasaan seperti ini.

"Itu ada aturannya di Pasal 183 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itukan kendaraan angkutan barang digunakan untuk angkut orang, ancaman hukumannya 1 tahun denda maksimal 21," tutup Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Tilang Pengendara Nakal Saat Idul Fitri

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular