Dicaci dan Dimaki Pemotor Meyalakan Lampu Hazard, Apa Sih Fungsi Sebenarnya?

Aong - Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:40 WIB
Loakan Motor

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang salah kaprah menggunakan lampu hazard.

Mereka sembarangan menyalakan lampu hazard karena tidak mengerti apa fungsinya.

Akibat menyalakan lampu hazard sembarangan, bukan saja bikin pengendara lain silau, juga bikin bingung.

Pantas saja begitu ada pemotor yang menyalakan lampu hajar sambil melaju sepanjang jalan bikin jengkel pengendara lain.

Baca Juga: Besok Makan Apa? Sedih Driver Ojol Tertipu Order Fiktif Rp 500 Ribu

Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal

Seperti pemotor dengn nomor polisi Z 3106 AAA yang menyalakan lampu hazard dan berhasil direkam oleh akun Facebook Loakan Motor.

Dalam postingannya Loakan Motor kasih caption:

Mberrrr dimalam kamis.....
Sepanjang jalan lampu sein kanan kiri dinyalain truss

Bukan saja bikin kesel pemilik akun Loakan Motor, juga teman-temannya dan para netizen.

Baca Juga: Kocak, Gara-gara Anak SD Ini Razia Polisi Bubar dan Berantakan

Apalagi video ini diposting ulang oleh Andre S Purba Tondang di grup BEKAKAS.

Berikut beberapa netizen yang marah dan mencaci maki pengendara motor matic yang menyalakan lampu hazard sepanjang jalan.

Uge Saadega: tabrak atuh om kesel liat ny

Robby Indra Tama: harap d makluk otak tergadai buat hobinya yang mahal

Septian Pol Eess: Orang ToLoL tambah satu lagi Mbah langsung di rekap tahun depan g sembuh buang laut

Adhit Farhan: Ya begitu mbah klo helm dipakai tapi otaknya disimpen dirumah jadinya.

Anjar Sasongko: Tabrak aja....nanti alasan silau

Baca Juga: Oknum Driver Ojol Mulai Banyak Lakukan Pelecehan Seksual, Grab Indonesia Siapkan Langkah Ampuh

Kelakuan bikin jengkel dan memancing emosi pengendara lain itu bikin penasaran.

Apa sih fungsi dan dari lampu hazard?

Salah kaprah penggunaan lampu hazard diluruskan Polisi.

Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014) lalu, merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini.

Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin, Membentang Spanduk Himbauan Lapor ke Polisi Jika Terjadi Perampasan Motor

Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.

Dikatakan dalam Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.

Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Baca Juga: Tragis, Pemotor Wanita Bonceng Tiga, Semuanya Tewas Terlindas Truk Kontainer

Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter.

Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

Baca Juga: Bikin Tegang, Video Begal Rampas Motor MX King Driver Ojol, Ujungnya Baku Hantam

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.

3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama. ”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri.


Artikel ini sebagian dikutif dari kompas.com dengan judul "Memahami Fungsi Lampu "Hazard" Sesungguhnya".

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular