Parah, Nekat Lawan Arah Bocah Pemotor di Bawah Umur Terlibat Tabrakan, Korban Tergeletak di Aspal

Fadhliansyah - Minggu, 18 Agustus 2019 | 10:47 WIB
Surya.co.id
Bocah 14 tahun nekat melawan arah di Sidoarjo, Jawa Timur

MOTOR Plus-online.com - Sudah belum punya SIM (Surat Izin Mengemudi) karena masih di bawah umur, bocah berumur 14 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur, nekat melawan arah saat mengendarai motor.

Akhirnya, bocah tersebut pun terlibat kecelakaan dengan pengendara motor lainnya yang sedang melintas.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Raya Buduran, tepatnya di depan pabrik PT Interbat.

Menurut penuturan Kanitlaka Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistiyono, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Pondok Gede Mencekam, Honda Vario Berantakan Diseruduk Angkot, Mobil Pikap Ikut Penyok Bodi

Baca Juga: Bikers Indonesia Dijamin Galau, Moge Keren Suzuki Katana 1000 Harganya Cuma Segini di Thailand

Kejadian bermula saat RN (14) mengendarai motor Honda BeAT bernopol W 5590 Q melawan arus.

"Dia berjalan melawan arus dari arah utara ke selatan," kata Sugeng.

Tepat di lokasi kejadian, datang Honda Supra nopol W 6217 PC yang melaju dari arah Selatan ke Utara yang dikendarai Rachman Hadi (52), warga Perum Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi.

"Pengendara motor Supra kaget di depannya ada sepeda motor melawan arus. Akhirnya tak sempat menghindar dan langsung terjadi tabrakan," jelasnya.

Baca Juga: Virus Baru Lagi, Honda Vario 150 Bergaya Yamaha Lexi, Motor Jadi Terlihat Jangkung

Untungnya, para pengendara motor tersebut berjalan dengan kecepatan rendah, sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

"Kedua pengendara hanya mengalami luka ringan. Dan sepeda motornya mengalami kerusakan tak terlalu parah," tambahnya.

Sugeng mengimbau agar peristiwa laka lantas ini menjadi pembelajaran.

"Pelajar pengendara motor penyebab laka lantas masih dibawah umur dan pastinya surat ijin mengemudi (SIM) belum memiliki. Kiranya para orangtua lebih memperhatikan anaknya ketika mengendarai sepeda motor dan bila memang tak memiliki kelengkapan berkendara hendaknya diantar oleh orangtuanya saja," tandasnya.

Baca Juga: Yamaha NMAX, Perhiasan dan Uang Rp 70 Juta Dirampas, Ibu Hamil Gemetar Ditodong Pistol Begal Bermotor

Selain berbahaya, pemotor yang melawan arah juga bisa dikenakan sanksi oleh polisi, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Denda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan sudah menunggu unuk pengendara melawan arus atau melawan arah.

Aturan ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nekat Melawan Arus, Pelajar 14 Tahun Tabrakan di Jalan Raya Buduran Sidoarjo

Source : Surya.co.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular