Street Manners: Ngeri, Pemotor yang Masih Nekat Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Ahmad Ridho - Senin, 2 September 2019 | 13:48 WIB
Tribun Timur
Ilustrasi parkir liar.

Baca Juga: Kabar Kemunculan Yamaha Mio Generasi Baru Bikin Heboh, Banyak Ubahan Baru Selain Bodi

Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.[15]

Sanksi Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah

Sedangkan, fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh gubernur.[16]

Dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal.[17]

Baca Juga: Kenapa Tiba-tiba Muncul Bau Gosong di Motor? Gak Usah Panik Simak Video Berikut Ini

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2011;

4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Source : hukumonline.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular