Street Manners: Ngeri, Pemotor yang Masih Nekat Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Ahmad Ridho - Senin, 2 September 2019 | 13:48 WIB
Tribun Timur
Ilustrasi parkir liar.

MOTOR Plus-online.com - Jumlah pemotor saat ini enggak sebanding dengan lahan parkir di Jakarta.

Hal itu berimbas pada parkir liar yang merajalela hampir di setiap sisi jalanan di Jakarta.

Beberapa kali petugas Dishub melakukan razia dan penertiban parkir liar di sepanjang jalan.

Selain mengganggu dan menyebabkan kemacetan, parkir liar bisa menjadi penyebab kecelakaan.

Baca Juga: Obat Ganteng, Yamaha NMAX Pakai Paket Bodi Set Carbon, Harganya Lumayan Terjangkau

Walaupun sudah diambil tindakan dengan menggembosi ban dan mengangkut motor, tapi pemotor masih banyak yang parkir sembarangan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengimbau pengendara motor untuk tidak parkir sembarangan.

Ia juga menambahkan kalau motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.

Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Bocor Penampakan Yamaha Mio Generasi Terbaru, Lekuk Bodi Tajam dan Sporty

"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Hukumonline.com, ada beberapa aturan lain menyangkut parkir kendaraan.

Denda yang bisa dikenakan ke pemilik kendaraan bukan hanya Rp 500 ribu, tapi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Aturan Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah:

Baca Juga: Insiden Tendangan Kungfu Polisi Makin Panjang, Pengendara Yamaha RX King Bisa Jadi Tersangka

Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.

Sebagai contoh adalah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).

Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.[13]

Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam Tempat Parkir Umum.[14]

Baca Juga: Kabar Kemunculan Yamaha Mio Generasi Baru Bikin Heboh, Banyak Ubahan Baru Selain Bodi

Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.[15]

Sanksi Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah

Sedangkan, fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh gubernur.[16]

Dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal.[17]

Baca Juga: Kenapa Tiba-tiba Muncul Bau Gosong di Motor? Gak Usah Panik Simak Video Berikut Ini

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2011;

4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Source : hukumonline.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular