Punya Kendaraan Lebih Dari Satu, Berapa Progresifnya? Ini Kata BPRD

Firman Hadi - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:59 WIB
GridOto.com
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.

MOTOR Plus-Online.com -  Salah satu pertimbangan seseorang dalam memiliki kendaraan lebih dari satu karena pajak progresif.

Dijelaskan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dalam acara MOTOR Plus Award (MPA) 2019.

Acara MOTOR Plus Award (MPA) 2019 berlangsung di markas MOTOR Plus-Online.com pada Selasa (08/10/2019).

MPA 2019 merupakan ajang penghargaan untuk industri sepeda motor di indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Baca Juga: Gak Main-main, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Ketua BPRD DKI Jakarta

Baca Juga: Asyik, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Ringankan Pajak Motor dan Bea Balik Nama

MPA 2019 ini juga menghadirkan tamu dari BPRD DKI Jakarta.

Yuandi Bayak Miko Wakil Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Prov DKI Jakarta turut hadir dalam acara ini.

Terkait pajak progresif yang dikenakan untuk kendaraan bermotor, salah satunya roda dua, dijelaskan oleh Yuandi.

“Pajak progresif dikenakan untuk kendaraan roda dua sebesar 2%, lalu untuk kepemilikan ke dua dan seterusnya naik 0,5%, misal kendaraan ke dua 2,5% lalu ke tiga 3% dan seterusnya,” tutur Yuandi.

Pradana/GridOto.com
Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko (tengah kanan), berfoto bersama perwakilan BRPD Jakarta dan redaksi Otomotif Group.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

Untuk itu Yuandi menghimbau kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi secukupnya saja.

Pajak progresif ini diberlakukan untuk mengurangi minat masyarakat agar memiliki kendaraan lebih dari satu.

“Selain itu, nantinya pajak yang dibayarkan masyarakat, akan digunakan untuk mengelola dan memajukan sarana dan prasarana transportasi umum,” jelas Yuandi.

Baca Juga: 2,2 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, BPRD DKI Jakarta Kasih Diskon Pembayaran Sampai 50 Persen

Agar ke depan masyarakat bisa memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi kepadatan kendaraan di jalan dan juga sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan.

Dalam acara tersebut, BPRD DKI Jakarta juga berkesempatan menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak daerah.

Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama.

Yuandi mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.


 

Source : Motorplus-online.com
Penulis : Firman Hadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular