Pemotor Harus Tahu, Jokowi Siapkan 6 Paket Bantuan Selama Penanganan Covid-19, Termasuk Relaksasi Kredit Motor

Ardhana Adwitiya - Rabu, 1 April 2020 | 08:19 WIB
Tribunnews.com
Termasuk relaksasi kredit, Jokowi siapkan 6 paket bantuan

MOTOR Plus-Online.com - Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.

Untuk itu, Presiden menyiapkan 6 paket bantuan yang akan segera direalisasikan.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam konpers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Catat! Kebijakan Penangguhan Cicilan Motor dari Presiden Jokowi Tidak Sembarangan, Hanya Untuk Positif Covid-19

Baca Juga: Keputusan Keringanan Kredit Oleh Presiden Jokowi Gak Mempan, Debt Collector Tetap Tagih Pemilik Cicilan, Ternyata Ini Alasannya

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Jumlah keluarga penerima manfaat ditambah (KPM) dari 9,2 juta jadi 10 juta KPM.

Sedangkan, besaran manfaat dinaikkan 25%, seperti komponen ibu hamil Rp 2,24 juta menjadi Rp 3 juta per tahun.

Sedanglan komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun.

Selain itu ada disabilitas Rp 2,4 juta. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

Baca Juga: Mirip Motor Pak Jokowi! Bengkel Custom Ini Bikin Motor Chooper Berbasis SYM, Desainnya Bikin Gemes

2. Kartu Sembako

Jumlah penerima kartu sembako akan ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima.

Nilainya naik 30% dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per penerima, diberikan selama 9 bulan.

3. Kartu Pra Kerja

Anggaran dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta peserta.

Baca Juga: Kabar Bagus, Cicilan Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Setahun Oleh Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Diutamakan bagi pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19.

Nilai manfaatnya dari Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan, selama 4 bulan.

4. Diskon dan Gratis Tarif Listrik

Diberikan keringanan bagi pelanggan listrik 450 VA, sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan(April, Mei dan Juni 2020).

Sedangkan, pelanggan 900 VA sebanyak 7 juta pelanggan, akan didiskon 50%.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Debt Collector Dilarang Tarik Motor Kreditan Oleh Presiden Jokowi, Ada Kelonggaran Kredit Selama Setahun

5. Antisipasi Kebutuhan Pokok

Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.

6. Keringanan Pembayaran Kredit

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menerbitkan aturan keringanan pembayaran kredit dan mulai berlaku April 2020.

Hal itu ditujukan bagi para pekerja informal baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM nelayan, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.

Prosedur pengajuan tanpa harus datang ke bank, cukup email atau lewat website resmi perusahaan leasing.

Source : berbagai sumber
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular