Waspadalah Motor Pribadi dan Ojek Online Dilarang Boncengan Sanksi Denda dan Pidana Menanti

Galih Setiadi - Kamis, 9 April 2020 | 08:13 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi naik motor berboncengan, hati-hati larangan naik motor berboncengan di Jakarta.

"Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja," lanjutnya.

"Ini juga berlaku untuk ojek online," lanjutnya.

Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan itu.

Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang

Rencananya, PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Namun brother harus tahu, ada sanksi kalau melanggar aturan ini

"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," jelas Nana dikutip dari Tribunnews Bogor.

Warga yang menolak dibubarkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Orang yang menolak untuk membubarkan diri dapat diberi sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Source : Kompas.com,TribunnewsBogor.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular