Waspadalah Motor Pribadi dan Ojek Online Dilarang Boncengan Sanksi Denda dan Pidana Menanti

Galih Setiadi - Kamis, 9 April 2020 | 08:13 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi naik motor berboncengan, hati-hati larangan naik motor berboncengan di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Brother harus tau, pengendara motor bakalan enggak boleh berboncengan.

Soalnya, pemerintah mulai mempersiapkan aturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ini mulai diberlakukan di Jakarta.

Hal itu berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu penerapan physical distancing akibat virus corona.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, PSBB Diterapkan di Jakarta, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyampaikan hal itu.

Larangan berboncengan naik motor ini bukan hanya motor pribadi.

Driver ojek online pun juga diminta jangan membawa penumpang.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," jelasnya dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Bikers Harus Tahu! Kemenkes Setujui Jakarta PSBB, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi

Source : Kompas.com,TribunnewsBogor.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular