Makin Banyak, Daerah Ini Juga Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Dipermudah

Galih Setiadi - Rabu, 15 April 2020 | 08:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini daerah Jawa Tengah juga bebas dari denda pajak.

MOTOR Plus-online.com - Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor semakin gencar dilakukan.

Sebelumnya wilayah DKI Jakarta resmi memberlakukan pemutihan denda pajak.

Kini warga Jawa Tengah bisa merasakan leganya dari denda pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto.

Baca Juga: Tunda Bayar Pajak Kendaraan Lewat dari Masa Berlaku Kena Denda? Begini Kata Humas Bapenda DKI Jakarta

Baca Juga: Selama April 2020, Penghapusan Denda PKB Sebesar Rp 243,1 Juta, Penerimaan Pajak Digunakan Untuk Bantuan Sosial

"(Pajak kendaraan bermotor) dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda," ungkap Supriyanto dikutip dari TribunJateng.com.

"Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," lanjutnya.

"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," paparnya

Selain pembebasan denda pajak, Bapenda Jawa Tengah juga menyediakan kemudahaan membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Catat! Selama Pandemi Corona Pemotor Dibebaskan Denda Pajak Kendaraan, PT Jasa Raharja Langsung Klarifikasi

Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat-samsat.

Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.

Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.

Namun, warga Jawa Tengah bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi online.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bemotor, Ini Faktanya

"Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan bermotor," bebernya.

Istimewa
Bapenda Provinsi Jawa Tengah mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi Sakpole saat membayar pajak kendaraan

"Yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," pungkasnya.

Source : Tribunjateng.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular