Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi

Fadhliansyah - Rabu, 15 April 2020 | 11:25 WIB
Rudy Hansend
Cek Point Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen


MOTOR Plus-online.com - Angka pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta menurun sampai 40 persen pada 14 April 2020 kemarin.

Hal itu disebutkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," bilang dia, dikutip dari Kompas.com.

Para pelanggar sudah mengisi blanko teguran, yang menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan untuk kedua kalinya saat PSBB.

Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB

Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Diberlakukan di Kabupaten Bogor, Pemotor Langsung Dicegat dan Harus Lakukan Ini

Tercatat ada 2.090 pelanggaran pada hari kedua penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB.

Sama seperti hari sebelumnya, lanjut Sambodo, aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan masker saat berkendara.

"Sebanyak 2.090 pelanggaran terdiri dari 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 101 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran


Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.

Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran.

Para pelanggar diwajibkan untuk mengisi sebuah blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

Baca Juga: PSBB Kota Bekasi Akan Diterapkan, Polisi Siapkan 30 Titik Pemeriksaan di Pintu Masuk Kota Bekasi

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Klaim Angka Pelanggaran Aturan PSBB Turun 40 Persen Per Selasa Kemarin"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular