Jangan Sampai Salah, Check Point dan Razia Berbeda, Polisi Kasih Penjelasan Biar Enggak Keliru

Erwan Hartawan - Rabu, 15 April 2020 | 19:40 WIB
Kompas.com
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

MOTOR Plus-Online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku di Jabodebek.

Ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (covid-19) yang kian mengkhawatirkan.

Hati-hati nih bagi sebagian pengendara motor yang tidak mentaati peraturan, ada sanksi yang harus diterima.

Guna memastikan PSBB berlangsung sesuai aturan yang berlaku, termasuk bagi pengendara sepeda motor, mobil, serta angkutan umum, kepolisian aktif menggelar operasi pengecekan pada pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan.

Baca Juga: Catat Nih! Kota Bogor Segera Terapkan PSBB, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan

Baca Juga: Nekat Razia Ketika Siaga Corona Seperti Menentang Maklumat Kapolri, Ini Yang Dilakukan Polda Jawa Timur Saat Operasi Keselamatan Semeru 2020

Namun pengecekan yang dilakukan menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hanya sebatas dengan pelanggaran soal PSBB.

Tidak termasuk sisi lalu lintasnya.

"Untuk yang di check point itu beda dengan razia lalu lintas," ucap Sambodo saat dlansir Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

"Kami di sana hanya fokus pada pelanggaran yang tak sesuai regulasi berkendara selama PSBB, tidak sampai melakukan pengecekan ke sisi teknis," lanjutnya.

Baca Juga: Bikers Jangan Sembarangan, Berani Kasih Kode Kalau Ada Razia Polisi, Hukumannya Bikin Elus Dada

Menurut Sambodo, tiap wilayah PSBB memang memiliki mekanisme atau kebijakan yang berbeda tergantung dari regulasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun demkian, secara tujuan utamanya tetap sama, yakni menekan penyebaran corona.

Karena itu, Sambodo menjelaskan bila pengecekan pada PSBB tidak menargetkan pelanggaran lalu lintas, tapi lebih kepada kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan selama PSBB.

"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda," katanya.

Baca Juga: Segera Terapkan PSBB, Pemkot Tangerang Siapkan 30 Check Point di Wilayah Perbatasan

"Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," lanjut Sambodo.

"Untuk penggendara yang melanggar PSBB akan kita kasih blangko untuk surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata dia.

 

Seperti diketahui, meski transportasi umum dan pribadi tetap boleh beroperasi, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pengguna sepeda motor pribadi, wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan berboncengan sesuai alamat.

Baca Juga: PSBB Jakarta Baru Efektif Awal Pekan, Polda Metro Jaya Catat Terjadi 3.474 Pelanggaran

Untuk pengendara mobil, juga demikian, masker menjadi perangkat kesahatan yang wajib dikenakan.

Selain itu, jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dengan posisi tempat duduk yang telah diformulasikan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular