Kemenhub BPTJ Klarifikasi Kekeliruan Informasi Perizinan Mudik di MOTOR Plus-Online

Galih Setiadi - Rabu, 29 April 2020 | 11:28 WIB
Kompas.com
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan larangan mudik. Larangan ini untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

Baca Juga: Catat Nih! Selama Larangan Mudik, Ini 16 Lokasi Penyekatan di Wilayah Bogor

Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 melarang sementara penggunaan sarana transportasi mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek antar wilayah di dalam Jabodetabek," tulis keterangan resmi BPTJ yang diterima MOTOR Plus Online.

"Meskipun demikian perlu dipahami bahwa hal ini semata hanya berlaku bagi masyarakat Jabodetabek yang masih harus beraktifitas di masa PSBB," sambungnya.

"Jabodetabek sendiri sebagai wilayah teraglomerasi secara keseluruhan telah mendapatkan status PSBB," lanjut BPTJ.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! Pelarangan Mudik Bukan Hanya Buat Wilayah Zona Merah, Tapi Begini Aturannya

"Namun demikian pembatasan sosial khususnya menyangkut peliburan tempat kerja terdapat pengecualian tertentu termasuk juga pengecualian penutupan tempat dan fasilitas umum tertentu," jelasnya.

Pembatasan sosial juga menyebut perlunya pembatasan transportasi, termasuk motor.

Namun, tidak berarti ketentuan itu membolehkan penggunaan kendaraan untuk mudik antar wilayah di Jabodetabek.

"Oleh karena itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang didukung oleh para uama telah memutuskan mudik dilarang," jelas BPTJ.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular