Pemudik Ketar-ketir, Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta, Siap-siap Putar Balik ke Kampung Lagi

Ahmad Ridho - Rabu, 3 Juni 2020 | 08:35 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi pengecekan SIKM. Pemprov DKI Jakarta menolak 12.710 pemohon SIKM sampai Jumat (29/5/2020).

MOTOR Plus-online.com - Pemudik harus tahu, ini kategori masyarakat yang diberikan SIKM DKI Jakarta,  siap-siap putar balik ke kampung lagi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku masih banyak menemukan pemohon pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang tak sesuai ketentuan.

Berdasarkan catatannya (sampai 31 Mei 2020), sudah ada 39.850 pemohon yang mengajukan SIKM untuk masuk Ibu Kota.

Namun hanya 2.286 dokumen saja yang disetujui karena memenuhi syarat.

Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya

Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya

"Mereka yang ditolak (19.474 permohonan) karena tidak sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Sementara yang dalam proses ada 18.090 permohonan," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (1/6/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

SURAT IZIN KELUAR MASUK (SIKM) DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA . Tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 dan Pergub pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta Jika Anda terpaksa melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan keperluan mendesak (keluarga inti meninggal dunia/sakit keras) dan/atau pekerja yang melakukan perjalanan karena tugas/pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19, maka anda dapat mengurus Perizinan SIKM Berikut Informasi yang kerap keliru terkait Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta . (SWIPE????) . Urus Izin SENDIRI itu MUDAH . Salam SETIA #MelayaniJakarta #UrusIzinSendiriItuMudah #UrusIzinSENDIRI #UrusIzinMUDAH #dkijakarta #Jktinfo #sikm #COVID19 Sumber: @layananjakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

Menurut peraturan tersebut, memang dinyatakan bahwa SIKM hanya diberikan untuk masyarakat atau pengendara yang berkerja di 11 bidang tertentu saja, yaitu:

- Kesehatan,

- Bahan pangan/makanan/minuman,

- Energi,

- Komunikasi dan teknologi informatika,

- Keuangan,

- Logistik,

- Perhotelan,

- Konstruksi,

- Industri strategis,

- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Gara-gara Gak Punya SIKM Jakarta, Sebanyak 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Adapun SIKM sendiri, merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi virus corona alias Covid-19.

SIKM dapat dibuat secara online melalui laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Bagi para pemohon, harap melampirkan beberapa dokumen dan surat pernyataan sebagai syarat penerbitan SIKM. Pengurusan SIKM tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Awas Pengendara Disuruh Putar Balik, Kemenhub Siapkan Penyekatan Khusus SIKM di 11 Titik Ini

Berikut lengkapnya:

Domisili Jakarta:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP

Baca Juga: Bisakah Bikers Mengurus SIKM-nya Sekarang? Bisa Bro, Begini Caranya...

Domisili Non-Jabodetabek:

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) 6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular