Kabar Gembira Buat Bikers, Bukan Cuma di Zona Hijau, Tempat Ibadah di Jakarta Timur Boleh Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

M Aziz Atthoriq - Kamis, 4 Juni 2020 | 13:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi suasana tempat Ibadah

MOTOR Plus-online.com - Bikers pasti gembira, bukan cuma di zona hijau, tempat ibadah di Jakarta Timur boleh dibuka kembali, begini syaratnya.

Kasus pandemi corona di Indonesia nampaknya belum usai.

Beberapa wilayah masih kerap berstatus zona merah atau terdapat kasus positif corona.

Dibalik itu, pasien sembuh virus corona semakin hari semakin meningkat.

Baca Juga: Bikers Enggak Mudik Tetap Asyik, Besok Lebaran, MUI: Jakarta Belum Aman Shalat Ied di Masjid dan Lapangan

Baca Juga: 3 Hari Lagi Lebaran, Bikers Harus Tau Nih Wamenag Ingatkan Untuk Takbir dan Shalat Id di Rumah

Tak heran, beberapa daerah sudah mulai ditetapkan menjadi zona hijau, salah satunya wilayah Jakarta Timur.

Dengan ditetapkannya sebagai zona hijau, tentu beberapa kebijakan berubah.

Seperti yang tadinya tempat ibadah sempat ditutup dan diberhentikan, kini boleh dibuka kembali.

Seperti keterangan yang diucapkan Walikota Jakarta Timur ini.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Akibat Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Bikers Jangan Sembarang Melintas

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan bahwa warga yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Dilansir dari Kompas.com (04/06/2020) "Wilayah yang berstatus zona hijau dapat dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan di sarana ibadah," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Anwar menambahkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Lebaran Sebentar Lagi, Shalat Idul Fitri Diizinkan di Zona Hijau Ini, Ikatan Dokter Angkat Bicara

Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan antara lain membatasi jumlah jemaah, jaga jarak, wajib memakai masker, dan lainnya.

"Hanya saja adanya batasan jumlahnya serta utamakan protokol kesehatan," ujar Anwar.

Diketahui, pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SE itu disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Bangga! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Akan Lakukan Ini di Masjid Saat Shalat Jumat

"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona.

Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta.

Sebaliknya, meski zona kabupaten atau kotanya merah, asalkan rumah ibadah di desa tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

SE berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Mei 2020.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular