Bikers Jangan Coba-coba Melanggar, Denda Pelanggar Aturan Masa Transisi Menuju New Normal Bikin Kantong Kempes

Galih Setiadi - Selasa, 16 Juni 2020 | 08:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pengendara motor. Pelanggar masa transisi menuju new normal bakal didenda segini banyaknya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, aturan dan denda itu dibuat dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Pemprov Jawa Timur hanya bersifat fasilitator dalam penyusunan peraturan kepala daerah tersebut," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Aturan dan sanksi itu, kata dia, disusun masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Aturan tersebut menyesuaikan karakteristik pemerintah dan masyarakat setempat.

"Surabaya tidak menerapkan denda, mungkin memilih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat soal peraturan wali kota saat masa transisi," jelasnya.

Baca Juga: 49 Hari Penerapan PSBB Di Jadetabek, Dirlantas Polda Metro Jaya Baru Berikan Teguran Tertulis Bukan Denda Kepada 82.573 Pengendara

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertulis berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin.

Lalu, terdapat sanksi berupa paksaan pemerintah seperti penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), pembubaran kerumunan, penutupan sementara, dan tindakan tegas lain.

Kini, tiga wilayah itu memasuki masa transisi menuju fase tatanan kehidupan baru atau new normal.

Masa transisi berlaku selama dua pekan, sejak 9-24 Juni 2020.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular