Bukan Teriak, Ini Langkah yang Wajib Dilakukan Pemilik Saat Motor Kreditan Digondol Maling

Ahmad Ridho - Minggu, 5 Juli 2020 | 09:51 WIB
Tribunnews.com
Bukan teriak, ini langkah yang wajib dilakukan pemilik saat motor kreditan digondol maling.

MOTOR Plus-online.com - Bukan teriak, ini langkah yang wajib dilakukan pemilik saat motor kreditan digondol maling.

Motor kreditan raib digondol maling, ini langkah yang wajib dilakukan pemilik.

Masyarakat khususnya bikers harus semakin waspada dengan maraknya aksi pencurian motor.

Enggak perlu waktu lama, maling langsung merusak kunci kontak motor incaran dan membawa kabur.

Baca Juga: Waspada, Honda Rebel CMX500 Tahun 2019 Dibawa Kabur Penipu Saat Tes Ride, Pelaku Sempat Bawa Towing Car

Baca Juga: Berkat Pasang Alat Ini, Yamaha All New NMAX Tipe Standar Dijamin Aman dari Incaran Maling Motor, Ini Videonya

Karena itu, langkah pencegahan dari aksi pencurian motor adalah dengan memberikan kunci pengaman tambahan atau gembok.

Dengan demikian maling akan kesulitan membawa kabur motor karena ada kunci pengaman.

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang semakin marak terjadi bisa menimpa siapa saja.

Tidak terkecuali bagi mereka yang status kendaraannya masih nyicil alias kredit.

Baca Juga: Maling Merajalela, Pemotor Harus Waspada Saat Parkir Motor, Jangan Lupa Pasang Alat Ini Biar Aman

Saat dihadapkan dengan masalah tersebut, sebaiknya jangan panik dan sikapi dengan kepala dingin.

Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, Fenny Aridaningsih, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemilik kendaraan wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing.

Laporan pertama ke leasing ini nantinya akan memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi.

“Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Motor Perawat Pasien Virus Corona Hilang, Dealer Langsung Kasih Kawasaki Ninja Gratis

Lengkapi juga lapiran dengan salinan identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maupun kunci motor.

Fenny melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.

Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan baru bisa melanjutkan proses klaim di leasing.

Baca Juga: Publik Belum Tahu Kalau Tilang Elektronik Bisa Menemukan Motor yang Hilang

“Jika memang dari hasil analisi kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” kata Fenny.

Fanny melanjutkan, uang tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening leasing, karena kendaraan masih milik leasing (masih ada angsuran).

“Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor itu sudah menjadi urusan dengan leasing.

Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing lah yang tahu akan hal itu,” ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Masih Nyicil Hilang Dicuri Maling, Apa yang Harus Dilakukan?", 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular