Street Manners: Mau Aman Malah Sial, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dijerat Penjara 3 Tahun atau Denda Rp 75 Juta

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 7 Juli 2020 | 10:45 WIB
FB Toni Inot
Mau aman malah sial, pelaku tabrak lari bisa dijerat penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Baca Juga: Riding Makin Nyaman, Helm Ini Punya Lampu Sein dan Rem yang Tersambung ke Motor, Minimalisir Tabrakan

Pada beberapa kasus yang ditemui, pelaku beralasan takut dihakimi massa.

Daripada melakukan tindakan tak manusiawi, penabrak sebaiknya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, jika lari maka hukuman yang diterima malah bisa lebih berat.

"Kasus tabrak lari yang terjadi di Indonesia cukup tinggi khususnya kota- kota termasuk Jakarta yang pada umumnya disebabkan faktor manusia," kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Data Kecelakaan Bikin Merinding, Setiap Satu Jam Empat Orang Meregang Nyawa di Aspal

Menurut Budiyanto, sulitnya pengungkapan kasus tabrak lari selama ini kemungkinan dikarenakan sulitnya masyarakat untuk menjadi saksi.

"Belum pahamnya masyarakat yang terlibat kecelakaan harus berbuat apa, disiplin yang rendah dan kurangnya CCTV yang digunakan sebagai bukti petunjuk," ucapnya.

Budiyanto menyebut aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 231 ayat 1, pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular