Ini Denda Tilang Tertinggi dari 15 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Razia Operasi Patuh 2020

Indra GT - Jumat, 31 Juli 2020 | 07:15 WIB
ntmc.polri
Ada 15 jenis pelanggaran yang diberi tindakan saat Operasi Patuh 2020 dan denda tilang yang paling tinggi ada 2 jenis pelanggaran

Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-

Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Seminggu Operasi Patuh Jaya 2020 Berlangsung, 2.736 Kendaraan Ini yang Paling Banyak Ditilang

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.

Bahkan ada juga bikers yang mengunakan trotoar untuk parkir.

Bagi yang masih nekat lewat atau parkir trotoar akan diberi sanksi sebesar Rp 500.000,- yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 pasal 284.

Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".

Baca Juga: Gak Main-main, Sanksi Lupa Bawa SIM Saat Razia Operasi Patuh 2020 Bikin Dengkul Lemes

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

Penulis : Indra GT
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular