Ini Fungsi Kotak Berwarna Kuning di Tengah Persimpangan Jalan, Kalau Dilanggar Denda Setengah Juta

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 9 Agustus 2020 | 08:30 WIB
tribunnews
Yellow Box Junction di jalanan Jakarta. Ini Fungsi Kotak Berwarna Kuning di Tengah Persimpangan Jalan, Kalau Dilanggar Dendanya Rp 500 Ribu

Budiyanto menegaskan, bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari Pengguna Jalan.

"Sebab kesadaran Warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika Pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas," ucapnya.

Pasal yang mengatur pengertian, tata cara berlalu lintas penjelasannya serta ketentuan denda apabila melanggar marka kotak kuning di dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Masih Doyan Naik Trotoar, Awas Bisa Kena Denda Sampai 'Dikandangin'

1. Pasal 1 angka 18.
Marka jalan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

2. Pasal 103 ayat 3
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning ( YBJ) harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Penjelasannya: Marka kotak kuning adalah marka jalan yang berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

3. Pasal 106 ayat 4 huruf b
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, marka jalan

4. Denda
Setiap orang yg mengemudikan ranmor yang melanggar marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular