Wuih, Ternyata Ada Pemotor yang Gak Akan Kena Tilang Meski Ganjil Genap Motor Sudah Berlaku di DKI Jakarta

Fadhliansyah - Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Wuih, Ternyata Ada Pemotor yang Gak Akan Kena Tilang Meski Ganjil Genap Motor Sudah Berlaku di DKI Jakarta

MOTOR Plus-online.com - Ternyata ada pemotor yang gak akan kena tilang meski ganjil genap motor diberlakukan nanti di DKI Jakarta.

Karena seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang akan segera menerapkan ganjil genap untuk motor.

Nah pemotor yang dimaksud adalah kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Diberlakukan Langsung Dikritik Keras, YLKI: Bisa Jadi Petaka

Baca Juga: Bikers Siap-siap, Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Berlaku?

Pada Pasal 8 ayat 2, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap salah satunya adalah kendaraan berbasis aplikasi atau ojek online.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal tersebut.

Seperti diketahui, pada pasal 7 pergub tersebut, berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi ini dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

Baca Juga: Bikers Bisa Tenang, Gak Langsung Diterapkan, Pemprov DKI Lakukan Ini Dulu Sebelum Ganjil Genap Motor Berlaku

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," seperti tercantum dalam pasal 7.

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap belum akan berlaku untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Untuk saat ini, ganjil genap tetap diterapkan hanya kepada kendaraan roda empat.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi pada Jumat (21/8/2020).

Sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojek Online Akan Dikecualilan jika Ganjil Genap di DKI Diterapkan bagi Motor"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular