Waduh 69 Motor Tertinggal Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Prosedur Pengambilannya

Erwan Hartawan - Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Tribratanews
Ilustrasi, Polisi amankan puluhan motor

MOTOR Plus-Online.com - Pasca demo tolak UU Cipta Kerja terdapat 69 motor yang tertinggal.

Tapi brother gak perlu khawatir, saat ini motor tersebut berada di berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dari puluhan motor tersebut baru 25 motor yang sudah dikonfirmasi pemiliknya.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan jika merasa motornya ditahan segera diambil di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Demo Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Lalu Lintas Sekitar Istana Presiden Ditutup, Ini Rute Pengalihan Arusnya

Baca Juga: Video Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Berujung Bentrok di Sarinah, Jalanan Lumpuh Fasilitas Umum Ambyar

Namun saat pengambilan brother gak bisa begitu aja mengambilnya.

Pemilik motor wajib mengikuti prosedur yang berlaku.

"Ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi," ungkap Argo di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Adapun syarat yang perlu dibawa saat pengambilan yaitu STNK dan BPKB motor tersebut.

Baca Juga: Sempat Dijuluki Geng Motor Mengerikan, Klub Motor XTC Indonesia Ikut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bekasi

"Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB," lanjutnya.

Karena itu, Argo mempersilahkan bila merasa kendaraannya diamankan di Polda Metro Jaya bisa datang dan mengkonfirmasi kendaraannya.

"Jadi kami amankan dan silakan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk kemudian mengkonfirmasi dan akan kami data," terangnya.

Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.

Baca Juga: Pemotor Waspada, Polisi Sekat Perbatasan Bekasi-Jakarta, Antisipasi Demo penolakan UU Cipta Kerja

Sebab, motor-motor itu memarkir tidak pada tempatnya.

Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp. 250 ribu.

Sebelumnya pada Selasa (13/10/2020) malam WIB petugas melihat banyak sepeda motor yang tercecer di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kemudian juga ada beberapa di seputaran Sarinah.

Baca Juga: Ribut Royal Enfield Bodong Para Pemilik Demo Minta Kepastian STNK dan BPKB Pusing Dipingpong Merasa Tidak Dihargai

Namun Argo tidak bisa memastikan apakah sepeda motor itu milik peserta aksi, perusuh atau masyarat umum.

"Ada beberapa yang memang kami koordinasikan dengan jajaran piket Ditreskrim ada beberapa yang terindikasi memang peserta dari aksi." terang Argo.

"Ada mungkin dari masyarakat yang memang pada saat itu hanya melihat tapi karena situasi mereka lari dan tidak berani mengambil," tutupnya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular