Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

Galih Setiadi - Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SNK. Buruan bayar pajak sekarang mumpung denda pajak dihapus.

Pembebasan denda pajak kendaraan ini juga berlaku untuk badan usaha atau transportasi umum.

Adapun keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sejak Senin (19/10/2020).

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto.

Baca Juga: Asyik! Kapan Lagi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Mobil dan Motor Baru, Buruan Diurus

"Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Instagram.com/bapenda_jateng
Penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Penghapusan denda pajak ini diharapkan bisa meringankan beban di tengah pandemi Covid-19.

"Bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," harapnya.

"Serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor," katanya lagi.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular