Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?

Fadhliansyah - Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi razia. Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular