Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Selasa, 5 Januari 2021 | 11:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bikin SIM baru gak perlu di alamat sesuai domisili, gini syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bro, bikin SIM baru gak harus sesuai alamat domisili lo.

Kabar gembira buat bikers yang belum punya Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Atau masa berlaku SIM-nya habis pas di tahun baru begini, mau urus tapi jauh dari alamat domisili.

Gak usah khawatir, bikin SIM baru gak perlu datang jauh-jauh ke alamat domisili.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya

Baca Juga: Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi

Terutama buat bikers yang merantau dari luar Pulau Jawa, pastinya meringankan banget layanan yang satu ini.

Kini pembuatan sampai perpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Hal itu disampaikan Kasi SIM Ditlantas DIY, Kompol Sugiyanto.

"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.

Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Nah, ada beberapa syarat dan cara supaya bisa bikin SIM baru dimana saja.

Baca Juga: SIM Gratis Tak Hanya untuk Pelajar, Orang Miskin dan Pelaku UMKM, Berikut ini Lapisan Masyarakat yang Bisa Menikmatinya

Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya, yaitu:

  • Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
  • Pas foto
  • Fotokopi KTP

Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
  • Mengikuti ujian Teori
  • Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Buat brother yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen, yakni:

  • KTP yang sah
  • Fotokopi KTP
  • surat keterangan sehat jasmani dari dokter,
  • surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan di Luar Domisili?"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular