Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 Januari 2021 | 10:48 WIB
Nurul
Ilustrasi uji emisi pada motor. Tidak lulus uji emisi motor akan kena tilang Rp 250 ribu, mulai berlaku kapan?

Baca Juga: Asyik Ada Uji Emisi Gratis di Jakarta, Bikers Lihat Nih Jadwalnya

Sekadar informasi, penegakan hukum ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Berikut waktu dan lokasi uji emisi gratis di Jakarta:

1. Rabu, 6 Januari 2021, depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021, Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021,Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular