MOTOR Plus-Online.com - Viral ETLE atau tilang elektronik salah alamat.
Seperti yang terjadi pada seoarang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA.
Mengutip dari Gridoto, Ia mendapatkan surat yang tertuliskan telah melanggar lalu lintas.
Menurut surat tersebut, kejadian terjadi pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi
Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?
Hal tersebut tentu membuat Lies kaget.
Pasalnya, ia tidak merasa menggunakan mobil tersebut pada saat tanggal yang dituliskan.
Selain itu jika melihat dari kendaraan yang tercapture bukan lah mobil pemilik.
Meski sama-sama Honda HR-V, namun Lies menjelaskan terdapat perbedaan tipe pada mobil miliknya dari yang tercapture.
Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya
Lalu apa yang harus dilakukan Lies nih untuk membutikan ia tidak bersalah.
Menurut Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pemilik kendaraan bisa saja melakukan konfirmasi dan sanggahan.
"Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya," kata AKBP Fahri Siregar dikutip dari GridOto.com.
Nantinya setiap konfirmasi maupun sanggahan akan dianalisa ulang apakah pernyataan tersebut benar atau tidak.
"Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami."
Baca Juga: Syarat Motor Custom Jadi Bebas Tilang, Segini Biaya Uji Tipe Motor
"Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
"Jadi pemilik kendaraan mobil (atau motor, red.) harus jelaskan dulu kepada kami."
"Kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Dalam web tilang elektronik nantinya yang mendapatkan surat tilang dapat memberikan sanggahan seperti kendaraan bukan miliknya atau juga sudah terjual.
Selain apakah saat terkena tilang pemilik yang mengendarai atau tidak.
Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Racing Tapi Suara Standar, Tetap Kena Tilang Gak?
Selanjutnya pemilik kendaraaan akan dimintai sanggahan peristiwa yang sebenarnya.
Jika sanggahan ternyata diterima.
Surat tilang elektonik bisa dianulir pelanggaran setelah ada pembuktian dengan sumber yang sah dan sesuai registrasi kendaraan.
Oh iya kejadian seperti ini gak cuma bisa menimpa pemobil saja loh.
Bisa juga terjadi sama bikers nih.
Jadi saat menerima surat tilang elektronik harus dibaca secara rinci.
Kalau sampai ada kesalahan bisa langsung melakukan sanggahan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR