Jangan Asal Ngomong di Sosmed Bro, Polisi Virtual Sudah Aktif Memantau

Aong - Kamis, 25 Februari 2021 | 09:28 WIB
kompas.com
Ilustrasi media sosial atau somed

MOTOR Plus-online.com - Siapapun termasuk bikers jangan asal jeplak atau ketik di sosmed karena sekarang diawasi.

Jangan asal ngomong di sosmed, polisi virtual sudah aktif memantau siapapun yang melanggar UU ITE di media sosial.

Virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang dapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Gak Perlu ke Samsat Lagi, Sekarang Sudah Ada Si Ondel

Baca Juga: Awas, Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu Bisa Dipenjara atau Kena Denda

"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).

Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.

Dia mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum.

Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Pemotor Diperbolehkan Masuk Tol? Begini Kata Polisi

" Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial.

Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.

Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Virtual Mulai Aktif, Polri Sebut 3 Akun Sudah Ditegur.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular