Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Rabu, 24 Maret 2021 | 12:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang elektronik.

Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular