Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

Erwan Hartawan - Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:15 WIB
Tribun Pontianak
Cara cek terkena tilang elekronik atau tidak

MOTOR Plus-Online.com - Pengendara ragu terkena tilang elektronik atau enggak, begini cara ceknya.

Mulai Maret ini Tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku secara nasional.

Melalui tilang elektronik pelanggar bisa tetap terlihat tanpa ada petugas kepolisian di lokasi.

Saat ini terdapat 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di seluruh di Indonesia.

Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Di Jakarta Turun Banyak

Baca Juga: 39 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Daerah Ini, Simak Daftar Lengkapnya

Tilang elektronik bekerja seperti kamera ponsel yang menjepret pengendara.

Makanya kalo brother liat seperti ada lampu flash yang menyala saat kendaraan berjalan.

Ini membuat pengendara pun juga ragu apakah kamera tersebut memantau kendarannya.

Nah buat yang bingung untuk wilayah Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya, bisa dilakukan pengecekan lewat laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Baca Juga: Gak Cuma Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Ini Manfaat dari ETLE

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laman ini merupakan laman resmi yang bisa akses.

Sementara itu, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak:

1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.

3. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.

Baca Juga: Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?

4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.

Dok Motor Plus
Cek tilang elektronik Jakarta

Sedangkan untuk wilayah DIY bisa diakses di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

Baca Juga: 244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular