Mau Pergi ke Bali? Bikers Wajib Tau Aturan Terbaru Mulai 1 April 2021

Erwan Hartawan - Kamis, 1 April 2021 | 12:20 WIB
Yamaha Bali
Ilustrasi perjalanan ke Bali wajib tau aturan ini

MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih bikers yang ada rencanya mau pergi ke Bali.

Buat yang mau ke Bali, wajib tau kalo ada aturan terbaru yang berlaku mulai 1 April 2021.

Ini berlaku untuk perjalanan udara ataupun bikers yang riding.

Melalui satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: YARD Built dan Ekspresi Totalitas Builder Bali Dalam Modifikasi Yamaha XSR 155

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021, Berkendara Motor Termasuk Dalam Pantangan?

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Salah satu aturan yang khusus diatur di sini adalah mengenai aturan perjalanan dari dan ke Pulau Bali.

Terdapat sedikit perubahan dari aturan sebelumnya.

Berikut ini aturan lengkapnya dikutip dari Kompas.com:

Baca Juga: Yamaha dan Bali Motoblog Grebek Kebon Vintage Cars, Ada Mobil Bekas Ibu Fatmawati

1. Mengisi e-HAC Indonesia

Setiap perjalanan wajib menggunakan transportasi udara dan laut diwajibkan mengisi mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Sementara pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi hanya diimbau saja.

2. Tes Covid-19

Saat bepergian ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19.

Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Baca Juga: Artis Ashanty Positif Covid-19, Pernah Naik Motor Tapi Bikin Salfok

3. Masa berlaku sampel

Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Pengecualian syarat tes

Ini berlaku khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun .

Mereka tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Artis Ashanty Positif Covid-19, Pernah Naik Motor Tapi Bikin Salfok

5. Jika hasil negatif tapi bergejala

Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Mereka kemudian diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sebagai informasi belum ada harga resmi berapa harga tes  GeNose C19 tersebut.

Baca Juga: PPKM Mikro Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Simak 4 Aturan Pentingnya Nih

Saat ini Harga tes GeNose di stasiun-stasiun kereta api adalah Rp 30.000.

Namun rencanya per April 2021, harga  tarif tes GeNose di bandara akhirya dipatok sebesar Rp 40.000.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular