Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Gak Pakai Denda, Berlaku Bulan Ini

Indra GT - Selasa, 20 April 2021 | 23:25 WIB
Tribunnews.com
Keren nih, bayar pajak motor dapat diskon, gak kena denda malah dapat hadiah jutaan cuma dua bulan saja programnya

MOTOR Plus-online.com - Keren nih, bayar pajak motor dapat diskon, gak kena denda malah dapat hadiah jutaan.

Besaran diskon pajak kendaraan bermotor berbeda untuk kendaraan roda 2 (R2), R3 dan R4.

Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15 persen, dan untuk R4 sebesar 5 persen dari nominal pokok pajak.

Diskon pajak motor yang diberikan oleh Dispenda Jawa Timur sebesar 15 persen dimuali sejak tanggal 20 April 2021.

Baca Juga: Buruan Diurus, 3 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan program ini diberi nama Diskon Ramadhan.

Program diskon pajak motor ini yang merupakan kebijakan Pemprov Jatim akan berlangsung selama 2 bulan lebih hingga 24 Juni 2021.

Buat wajib pajak tidak hanya dapat diskon pajak kendaraan bermotor, ada beberapa poin keringanan pajak lain yang diberikan.

Di antaranya, bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

“Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru,” tegas Khofifah, Senin (19/4/2021), yang juga diumumkan melalui Instagram pribadinya @khofifah.ip.

Tidak hanya itu, Gubernur perempuan pertama Jatim ini juga menyebutkan dalam rangkaian program Diskon Ramadhan ini, juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.

Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi Bayar Pajak Motor, Sekarang Ada SIGNAL

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di Jatim.

Selain itu juga bisa dimanfaatkan melalui kanal pembayaran pajak secara online melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Selama ini, banyak yang mengandalkan jasa calo atau perantara untuk mengurus pajak kendaraan bermotor, terutama pajak lima tahunan.

Ternyata, pengurusan pajak lima tahunan sendiri, cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.

Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi

Hal ini diakui, Tatik, warga Pare, Kabupaten Kediri.

Saat Her lima tahunan di Samsat Pare, motor keluaran 2007 miliknya membayar Rp 458.000. "BPKB belum bisa diambil nunggu tiga bulan lagi," kata Tatik, Jumat (16/4/2021).

Guru perempuan ini mengaku takut urus Her sendiri.

Sempat tanya jasa diberi tahu kalau urus lima tahunan motor bisa Rp 700.000.-

Baca Juga: Kapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar, Catat Nih Jadwalnya

Akhirnya, dia nekat mengurus sendiri pajak lima tahunan-nya.

Begitu parkir diminta foto kopi, BPKB, KTP, dan STNK.

Biaya foto kopi plus map Rp 11.000.

Dia pun diminta ke ruang cek fisik kendaraan. Persis di dekat petugas tertulis, "Cek Fisik Gratis". Artinya cek fisik tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Gak Perlu ke Samsat Lagi, Sekarang Sudah Ada Si Ondel

Setelah Petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin, Tatik diminta ke Loket verifikasi. Setelahnya menuju antrean utama menubggu panggilan.

"Puasa-puasa saya pikir sepi. Ternyata sudah ramai. Saya masuk Samsat pukul 07.30 dan tuntas pukul 09.30. Petugas Baru memanggili antrean pukul 08.00," kata Tatik.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mulai Besok, Pajak Kendaraan Bermotor Didiskon hingga 15 Persen Khusus di Jatim, Denda Dibebaskan

Source : Surya.co.id
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular