Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Ahmad Ridho - Jumat, 14 Mei 2021 | 12:00 WIB
Tribunnews.com
Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang belum tahu, kenapa bayar pajak kendaraan harus pakai KTP.

Tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP), bayar pajak motor atau mobil akan sulit bahkan ditolak.

KTP jadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan.

Bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan, semuanya wajib dilengkapi dengan KTP.

Baca Juga: Kuy Hitung Pajak Kendaraan Sendiri Sambil Libur Lebaran, Caranya Gampang

Baca Juga: Libur Lebaran, Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.

Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.

"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Makanya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.

Sekalipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.

AONG
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

Baca Juga: Enak Banget 5 Wilayah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kuy Diurus

"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," bebernya.

Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.

"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.

"terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular