Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Beberapa Daerah, Jakarta Kapan?

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 21 Mei 2021 | 15:50 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus di beberapa daerah, Jakarta kapan?

MOTOR Plus-online.com - Horeee denda pajak kendaraan dihapus di beberapa daerah.

Kabar gembira buat bikers untuk segera urus pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Mumpung lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan, tinggak bayar pajak pokoknya saja deh.

Seenggaknya, ada 5 daerah yang masih menghapus denda pajak kendaraan, bahkan ada yang sampai kasih diskon!

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Kelima daerah tersebut adalah Jambi, awa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Lampung.

Rata-rata pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak.

Namun, Jawa Timur juga memberlakukan diskon pajak kendaraan.

Lalu, gimana dengan provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia?

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.

Ia mengatakan, belum ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

"Sampai saat ini pemutihan pajak belum ada di DKI Jakarta," kata Wahyu kepada GridOto.com, Kamis (20/5/2021).

Menurut Wahyu, pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Tapi brother harus tahu, penghapusan denda pajak kendaraan bukan berarti terbebas dari pajak ya.

Program penghapusan denda pajak hanya membebaskan sanksi administrasi.

Sedangkan pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan yang tidak temasuk besaran denda.

Yuk diurus sekarang juga, jangan sampai telat ya!

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular