Waduh Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?

Fadhliansyah - Rabu, 23 Juni 2021 | 13:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Waduh Tarif Parkir Motor di Jakarta Akan Naik Rp 18 Ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?


MOTOR Plus-online.com - Waduh tarif parkir motor di Jakarta akan naik jadi Rp 12 ribu per jam, kapan berlakunya?

Seperti yang brother tahu, saat ini di Jakarta tarif parkir motor biasanya Rp 2 ribu di satu jam pertama dan Rp 1 ribu tiap jam berikutnya.

Tetapi baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta.

Kenaikan tarifnya juga gak tanggung-tanggung, sampai Rp 60 ribu/jam untuk mobil dan Rp 18 ribu/jam untuk motor.

Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal

Baca Juga: Wacana Tarif Parkir Motor Jakarta Rp 40 Ribu Per Jam, Mulai Kapan?

Dikutip dari Kompas.com, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan usulan tarif itu sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.

"Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal," ucap dia.

Tarif maksimal Rp 60.000 per jam itu akan dikenakan untuk wilayah parkir Golongan A, sedangkan untuk Golongan B akan dikenakan tarif maksimal Rp 40.000.

Begitu juga untuk motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp 18.000, sedangkan Golongan B di angka maksimal Rp 12.000.

Baca Juga: Gokil, Video Reza Arap Harus Bayar Rp 10 Juta Untuk Parkir Motor

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, rencana kenaikan tarif parkir ini berhubungan dengan kemacetan di Ibu Kota.

Selain itu juga sebagai upaya agar masyarakat menggunakan transportasi publik.

Selain itu, kenaikan tarif parkir juga dianggap sesuai dengan kondisi dunia yang juga menaikkan tarif parkir untuk kendaraan pribadi.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," kata Riza kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Lebih Baik Mana, Pakai Standar Samping atau Tengah Saat Parkir Motor?

Riza mengakui menaikkan tarif parkir tidak akan jadi satu - satunya upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan di jalan.

Hanya kata dia, menaikkan tarif parkir punya kaitan erat dengan upaya - upaya pengurangan kemacetan dalam bentuk lain.

"Mengurangi kemacetan kan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," ujarnya.

Tetapi ia mengatakan belum tahu kapan kenaikan tarif akan mulai berlaku, karena masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Kaget, Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Setara Harga Honda BeAT Bekas

"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Masih proses penggodokan. Sekarang masih kajian," tegas Riza.

Bila terealisasi, nantinya usulan perubahan tarif parkir ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.

Nah menurut kalian gimana nih bro, setuju gak kalau tarif parkir di Jakarta naik sampai Rp 12 ribu per jamnya?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulan Revisi Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 Per Jam, Motor Rp 18.000" dan Tribunnews.com dengan judul Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular