Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya Sertifikat Vaksin, Ini Kata Korlantas Polri

Aong - Minggu, 27 Juni 2021 | 17:00 WIB
Dokumentasi MOTOR Plus
Bikin dan perpanjang SIM wajib menunjukkan sertifikat vaksin dijelaskan Korlantas Polri

Baca Juga: Waduh Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Beneran Nih?

"Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.

"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil," ujarnya.

Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin, Polisi Bilang Begini

"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian.

PENJELASAN KORLANTAS POLRI

Akhirnya beredar berita di media sosial yang menyebut syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK.

Syarat yang dimaksud, yakni sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin corona.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular