15 Aturan PPKM Darurat di Jabodetabek Berlaku 3 Juli, Catat Bikers

Ardhana Adwitiya - Kamis, 1 Juli 2021 | 17:25 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi jalan sepi. 15 aturan PPKM darurat di Jabodetabek mulai 3 Juli, bikers catat jangan sampai lupa.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini

9. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

10. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

11. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

12. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.

Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1 keberangkatan) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

14. Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah.

Penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.

15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular