15 Aturan PPKM Darurat di Jabodetabek Berlaku 3 Juli, Catat Bikers

Ardhana Adwitiya - Kamis, 1 Juli 2021 | 17:25 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi jalan sepi. 15 aturan PPKM darurat di Jabodetabek mulai 3 Juli, bikers catat jangan sampai lupa.

MOTOR Plus-online.com - 15 aturan PPKM darurat di area Jabodetabek mulai 3 Juli 2021, catat aturannya bikers jangan sampai melanggar.

Pemberlakuan pembatasan kegatan masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan pemerintah.

PPKM darurat Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM darurat bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Breaking News, PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3 Juli - 20 Juli 2021

Baca Juga: Catat Nih Usulan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Sampai Tempat Ibadah Ditutup

Berikut 15 aturan PPKM darurat di Jabodetabek:

1. 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor krtikal mencakup adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi selama 24 jam.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?

6. Makan/minum di tempat (dine-in) dilarang di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Semuanya hanya melayani delivery/take away.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

8. Tempat ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, viraha, dan klenteng, ditutup sementara.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini

9. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

10. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

11. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

12. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.

Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1 keberangkatan) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

14. Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah.

Penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.

15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jabodetabek Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli, Simak 15 Aturan Lengkapnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular